About

STAIN KEDIRI

STAIN KEDIRI
USHULUDDIN

Kamis, 10 Desember 2015

PERATURAN DEWAN EKSEKUTIF MAHASISWA (DEMA) STAIN KEDIRI 2014-2015



DEWAN MAHASISWA
DEWAN EKSEKUTIF MAHASISWA
Sekretariat : Gedung Student Centre lt. II Jl. Sunan Ampel No. 07 Ngronggo Kediri 64127  ' (Nomer Telepon)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KEDIRI

PERATURAN
DEWAN EKSEKUTIF  MAHASISWA (DEMA)
STAIN KEDIRI 2014-2015
                                                                               
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Nama Kabinet Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) STAIN Kediri adalah Kabinet Independen

Pasal 2
Susunan Kabinet Independen DEMA STAIN Kediri:
1.      Menteri Sekretaris Negara (Mensekneg)
2.      Menteri DalamNegeri (Mendagri)
3.      Menteri LuarNegeri (Menlu)
4.      Menteri Keuangan
5.      Menteri Hukum dan Hak Asasi Mahasiswa (Menkumham)
6.      Menteri Informasi dan Komunikasi (Menfokom)
7.      Menteri Sumber Daya Mahasiswa (SDM)

Pasal 3
Bidang-Bidang Menteri:
1.      Menteri Sekretaris Negara tidak memiliki lembaga yang dibawahi
2.      Menteri Dalam Negeri membawahi DEMA Jurusan, dan DEMA Program Studi
3.      Menteri Luar Negeri memiliki Wakil Menteri
4.      Menteri Informasi dan Komunikasi memiliki wakil Menteri 
5.      Menteri Hukum dan Hak Asasi Mahasiswa tidak  memiliki lembaga yang dibawahi
6.      Menteri Keuangan tidak  memiliki lembaga yang dibawahi
7.      Menteri Sumber Daya Mahasiswa membawahi UKM

BAB II
VISI dan MISI
Pasal 4
Visi:
Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) STAIN Kediri, memiliki tanggung jawab moral dalam mengawal kebijakan kampus untuk mewujudkan harmonisasi antar civitas akademika demi terciptanya mahasiswa yang berkompeten.

Pasal 5
Misi:
1.        Menciptakan pemerintahan yang independen, bebas intervensi, dan transparan.
2.        Membangun korelasi antar birokrasi mahasiswa dengan birokrasi kampus demi terciptanya harmonisasi antar masyarakat kampus
3.        Ikut serta dalam mengawal kebijakan kampus.
4.        Menciptakan pemerintahan yang transparatif, aspiratif, dan kondusif dari mahasiswa, oleh mahasiswa, untuk mahasiswa.
5.        Mewujudkan pemerintahan yang dinamis, produktif dan inovatif berbasis tri darma perguruan tinggi.

BAB III
HAK, KEWAJIBAN, TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 6
Hak:
1.      Berhak koordinasi dengan lembaga yang dibawahi
2.      Berhak koordinasi dengan menteri lainnya
3.      Berhak menggunakan fasilitas DEMA
4.      Khusus staf ahli berkewajiban membantu Menfokom
5.      Berhak merumuskan program kerja DEMA serta menampung dan menyampaikan aspirasi mahasiswa

Pasal 7
Kewajiban:
1.      Pengurus DEMA berkewajiban mematuhi AD/ART dan PO
2.      Menteri berkewajiban membantu ketua DEMA sesuai dengan tugas dan wewenang
3.      Berkewajiban menjaga fasilitas DEMA
4.      Berkewajiban melaksanakan program kerja DEMA serta menampung dan menyampaikan aspirasi mahasiswa
5.      Wakil menteri berkewajiban bekerjasama dan berkordinasi dengan menteri

Pasal 8
Tugas dan wewenang:
1.      Membantu ketua mengkoordinir lembaga yang dibawahi
2.      Membantu mensosialisasikan program DEMA
3.      Membuat dan menjalankan program kerja selama satu tahun
4.      Menteri mempunyai wewenang untuk memberi pertimbangan dalam menentukan keputusan ketua.

BAB IV
ATRIBUT
Pasal 9
Bendera:
1.      Background berwarna hijau tua.
2.      Lambang  bendera DEMA STAIN Kediri sesuai dengan Logo STAIN
3.      Logo Bertuliskan Dewan Eksekutif Mahasiswa STAIN KEDIRI berwarna kuning
4.      Bentuk persegi panjang
5.      Ukuran 3x2
Pasal 10
Stempel:
1.      Stempel DEMA berbentuk bulat
2.      Bertuliskan Dewan Eksekutif Mahasiswa STAIN Kediri
3.      Model tulisan Times New Roman
4.      Terdapat Logo STAIN KEDIRI dalam stempel
5.      Menggunakan  tinta berwarna ungu

Pasal 11
Tentang stempel lembaga di bawah DEMA:
1.      Dema Jurusan dan Prodi disamakan dengan DEMA pusat serta dicantumkan nama lembaga masing-masing
2.      UKM dan UKK disesuaikan dengan peraturan dari  lembaga masing-masing

BAB V
TERTIB ADMINISTRASI

Pasal 12
Surat:
1.      Kop Surat untuk DEMA PUSAT, J, PS, dan UKM;
1.1  Kop Surat ditulis balok dengan spasi 1,0 dan menggunakan font Times New Roman berwarna hitam dan dicetak tebal (bold).
1.2  Bentuk Kop surat rata tengah, dengan susunan dan ketentuan ukuran tulisan;
a.       Nama Negara dengan ukuran 20 point.
b.      Nama Lembaga dengan ukuran 16 point, dan
c.       Nama Kampus dengan ukuran 14 point.
1.3  Logo berada di pojok kiri atas
1.4  Terdapat Alamat kesekretariatan dan contact person dengan ukuran 10 point dan dicetak miring.
1.5  Bagi lembaga dibawah naungan DEMA yang memiliki logo, maka logo STAIN diletakkan di pojok kiri atas dan logo lembaga di pojok kanan atas
1.6  Mencamtumkan motto DEMA STAIN Kediri “Berdzikir Masif, Berfikir Progresif dan Bergerak Aktif”.
1.7  Moto berada di footer, rata tengah, berwarna hijau, dan bercetak miring dan tebal dengan ukuran 12 point.
1.8  Untuk surat kepanitiaan maka harus ditambahkan “PANITIA (KEGIATAN)” di atas nama negara dengan ukuran 14 point.
2.      Nomor Surat
2.1  Nomor surat di tulis penuh
2.2  Semua kode di tulis balok
2.3  Kode urutan surat terdiri dari
2.3.1        Nomor urut surat
2.3.2        Kode lembaga
2.3.3        Nama kampus dan kode daerah
2.3.4        Kode I (Internal; dalam STAIN Kediri) atau E (Eksternal; Luar Kampus STAIN Kediri)
2.3.5        Bulan pembuatan ditulis dengan angka romawi
2.3.6        Tahun pembuatan ditulis dengan angka latin
2.4  Kode surat dipisahkan dengan tanda garing
2.5  Penggunaan spasi dalam kode surat diganti dengan tanda titik (.).
2.6  Susuanan untuk surat kepanitiaan ditambahkan “PAN.PEL” pada urutan kedua setelah nomor urut surat.
3.      Isi Surat
3.1  Ditulis dengan font times new roman ukuran 12 point.
3.2  Spasi 1,0 (kecuali Proposal dengan spasi 1,15).
3.3  Menggunakan kertas F4 (215x330 mm).
3.4  Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
3.5  Menggunakan EYD (Ejaan Yang Disempurnakan) dalam tata cara penulisan.

Pasal 13
Tata penyusunan proposal pengajuan dana:
1.    Kerangka isi proposal:
A.  Latar Belakang
B.  Landasan Kegiatan
C.  Nama Kegiatan
D.  Tujuan Kegiatan
E.   Target Kegiatan
F.   Tempat dan Waktu Kegiatan
G.  Tema Kegiatan (jika ada)
H.  Pelaksana Kegiatan
I.     Peserta Kegiatan
J.     Susunan Panitia (jika ada)
K.  Sumber Dana
L.   Rincian dan Estimasi Dana
M. Manual Acara (jika ada)
N.  Penutup
O.  Lembar Pengesahan
1.1     Lampiran-lampiran di letakkan setelah lembar pengesahan
2.    Penulisan isi proposal disesuaikan dengan aturan penulisan surat yang telah ditetapkan.

Pasal 14
SK (Surat Keputusan):
1.    Setiap lembaga di bawah naungan DEMA (DEMA J, PS dan UKM) harus memiliki SK kepengurusan.
2.    Permohonan SK diajukan kepada Ketua DEMA STAIN Kediri dan akan ditandatangani oleh Ketua DEMA STAIN Kediri.
3.    Jika lembaga di bawah naungan DEMA (DEMA J, PS dan UKM) selama satu periode mengalami ke-pasif-an (tidak ada kegiatan), maka SK akan dipertimbangkan kembali oleh Ketua DEMA STAIN Kediri dengan dikoordinasikan kepada Senat Mahasiswa (SEMA) dan PK (Pembantu Ketua III) STAIN Kediri.


Pasal 15
Kepanitiaan:
Setiap lembaga di bawah naungan DEMA wajib mengeluarkan surat mandat bagi kepanitiaan dalam setiap kegiatan, dengan di tanda tangani oleh ketua dan sekretaris lembaga masing-masing serta diketahui dan di tanda tangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk DEMA Jurusan dan Program Studi dan atau Menteri Sumber Daya Mahasiswa (Menteri SDM) untuk UKM.

Pasal 16
Informasi Media Cetak:
1.    Segala bentuk infomasi yang disampaikan melalui media cetak oleh lembaga di bawah naungan DEMA dianggap sah apabila disertai stempel dari Menteri Informasi dan Komunikasi (Menfokom) DEMA STAIN Kediri.
2.    Segala bentuk infomasi yang disampaikan melalui media cetak oleh lembaga di luar naungan DEMA maupun perorangan dianggap sah apabila disertai stempel dari Menteri Informasi dan Komunikasi (Menfokom) DEMA STAIN Kediri.
3.    Menteri Informasi dan Komunikasi (Menfokom) DEMA STAIN Kediri berhak mencabut informasi yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pasal 17
Segala bentuk peminjaman inventaris dan pemanfaatan gedung Student Centre harus mengajukan surat peminjaman yang ditujukan kepada ketua DEMA STAIN Kediri.

BAB VI
MEKANISME KEUANGAN

Pasal 18
Proses Pengajuan Dana DEMA STAIN Kediri:
1.      Menggunakan pengajuan dana berbentuk proposal (sesuai dengan yang telah di tentukan di pasal 13) dan dilampiri surat pengajuan dana
2.      Proposal ditanda tangani Ketua dan Sekretaris
3.      Proposal diketahui dan ditanda tangani oleh PK 3
4.      Estimasi dana ditandatangani oleh ketua DEMA STAIN Kediri
5.      Proposal diajukan kepada Bendahara STAIN Kediri
6.      Proposal digandakan menjadi 4 (Arsip, Senat, PK 3, Bendahara)

Pasal 19
Mekanisme pengajuan dana DEMA Jurusan, Prodi dan UKM:
1.      Pengajuan dana berbentuk proposal (sesuai dengan yang telah di tentukan di pasal 13) dan dilampiri surat pengajuan dana serta SK kepanitiaan.
2.      Proposal ditandatangani ketua dan sekretaris lembaga dengan ketentuan Ketua di sebelah kiri dan sekretaris di sebelah kanan.
3.      Proposal pengajuan dana kepanitiaan ditandatangani oleh ketua dan sekretaris panitia kegiatan masing-masing dengan ketentuan ketua di sebelah kiri dan sekretaris di sebelah kanan.
4.      Estimasi dana ditanda tangani oleh Ketua DEMA STAIN Kediri
5.      Proposal pengajuan dana diketahui oleh PK 3 dan Ketua DEMA STAIN Kediri, dengan ketentuan PK 3 di sebelah kiri bawah dan Ketua DEMA di sebelah kanan bawah.
6.      Proposal pengajuan dana kepanitiaan diketahui oleh ketua lembaga masing-masing, PK 3, dan Ketua DEMA STAIN Kediri dengan ketentuan ketua lembaga di sebelah kiri di bawah ketua panitia, Ketua DEMA di sebelah kanan di bawah sekretaris panitia dan PK 3 di bawah tengah antara Ketua Lembaga dan Ketua DEMA STAIN Kediri.
7.      Proposal diajukan kepada Bendahara STAIN Kediri
8.      Proposal digandakan menjadi 5 (Arsip, Bendahara STAIN, DEMA, SENAT, PK 3)

Pasal 20
Mekanisme LPJ DEMA:
1.      Penyerahan LPJ dilampiri surat pengantar
2.      LPJ ditandatangani ketua dan Sekretaris
3.      Untuk LPJ kegiatan ditandatangani oleh ketua panitia masing-masing
4.    Mengetahui PK 3 dan Ketua DEMA dengan ketentuan PK 3 tengah, ketua DEMA kiri dan  DEMA J, PS, UKM sebelah kanan
5.      Diajukan ke Bendahara STAIN Kediri
6.      Proposal digandakan menjadi 4 (Arsip, Bendahara STAIN, SENAT, PK 3)
7.      LPJ selambat-lambatnya dibuat 2 minggu setelah acara terlaksana
8.      Jika dalam waktu tersebut (2 minggu) tidak LPJ, maka tidak dapat mengambil dana selanjutnya

Pasal 21
Mekanisme LPJ DEMA J, PS dan UKM
1.      Penyerahan LPJ dilampiri surat pengantar
2.      LPJ ditandatangani ketua dan Sekretaris
3.      Untuk LPJ kegiatan ditandatangani oleh ketua panitia masing-masing
4.      Mengetahui Ketua Dema dan PK 3 dengan ketentuan Dema sebelah kanan dan PK 3 sebelah kiri
5.      Diajukan ke Bendahara STAIN Kediri
6.      Proposal digandakan menjadi 5 (Arsip, Bendahara STAIN, DEMA, SENAT, PK 3)
7.      LPJ selambat-lambatnya dibuat 2 minggu setelah acara terlaksana
8.      Jika dalam waktu tersebut (2 minggu) tidak LPJ, maka tidak dapat mengambil dana selanjutnya

BAB VII
PENUTUP

Pasal 22
Bila ada kekeliruan maka akan ditinjau kembali di kemudian hari

Ditetapkan di             : Ngadiluwih
Hari/Tanggal   : Minggu, 25 Januari 2015
Waktu             : 16.20 WIB



TRY HENI APRILIA
Ketua DEMA STAIN Kediri
Lampiran

KODE LEMBAGA DAN CONTOH PENULISAN SURAT

Kode Lembaga DEMA STAIN Kediri

No
Nama Lembaga
Kode
1.       
DEMA Jurusan Ushuluddin dan Ilmu Sosial
DEMA.J.USH
2.       
DEMA Jurusan Tarbiyah
DEMA.J.TAR
3.       
DEMA Jurusan Syari’ah
DEMA.J.SYA
4.       
DEMA Program Studi Perbandingan Agama
DEMA.PS.PA
5.       
DEMA Program Studi Tafsir Hadis
DEMA.PS.TH
6.       
DEMA Program Studi Psikologi Islam
DEMA.PS.PSI
7.       
DEMA Program Studi Komunikasi Penyiaran Islam
DEMA.PS.KPI
8.       
DEMA Program Studi Akhlak Tasawuf
DEMA.PS.AT
9.       
DEMA Program Studi Pendidikan Agama Islam
DEMA.PS.PAI
10.   
DEMA Program Studi Pendidikan Bahasa Arab
DEMA.PS.PBA
11.   
DEMA Program Studi Tadris Bahasa Inggris
DEMA.PS.TBI
12.   
DEMA Program Studi Ekonomi Syari’ah
DEMA.PS.ES
13.   
DEMA Program Studi Akhwal al-Syakhsiyah
DEMA.PS.AS
14.   
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Teater Kanda
UKM.TEKA
15.   
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pramuka
UKM.PRAMUKA
16.   
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Foster
UKM.FOSTER
17.   
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) LPM Dedikasi
UKM.LPM
18.   
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Musik Amoeba
UKM.MUSIK
19.   
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) PSHT
UKM.BELADIRI
20.   
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Mahaspala
UKM.MAHASPALA
21.   
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Olah Raga
UKM.OLAHRAGA
22.   
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Gender
UKM.GENDER
23.   
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Kerohanian
UKM.KEROHANIAN
24.   
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Advokasi
UKM.ADVOKASI
25.   
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) PSM
UKM.PSM
26.   
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Intelektual
UKM.INTELEKTUAL


















Contoh Penulisan Kop, Nomor dan Penandatanganan Surat (Lembaga)
DEWAN MAHASISWA
DEWAN EKSEKUTIF MAHASISWA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KEDIRI
Sekretariat : Aula Student Centre lt. II Jl. Sunan Ampel No. 07 Ngronggo Kediri 64127  ' 087756890772
 


No       : 08/DEMA/STAIN.KDR/I/IV/2015
Lamp   : -
Hal      :
Kepada Yth.
__________________________
Di-
Tempat

Assalamu ‘alaikum wr. wb.



















Wassalamu ‘alaikum wr. wb.
Kediri, 04 April 2015

Pengurus
Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA)
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kediri
Periode 2014-2015



Nama
Ketua DEMA STAIN Kediri

Nama
Sekretaris
Contoh Penulisan Kop, Nomor dan Penandatanganan Surat (Kepanitiaan)
                                                                 
PANITIA SEMINAR
DEWAN MAHASISWA
DEMA JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KEDIRI
Sekretariat : Aula Student Centre lt. II Jl. Sunan Ampel No. 07 Ngronggo Kediri 64127  ' 087756890772
 


No       : 08/PAN.PEL/DEMA.J.TAR/STAIN.KDR/I/IV/2015
Lamp   : -
Hal      :
Kepada Yth.
__________________________
Di-
Tempat

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
















Wassalamu ‘alaikum wr. wb.
Kediri, 04 April 2015

Panitia Seminar
Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Jurusan Tarbiyah
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kediri


Nama
Ketua Panitia

Nama
Sekretaris

Mengetahui,

Nama
Ketua DEMA J Tarbiyah


Contoh Penyusunan Proposal dan Lembar Pengesahan (Lembaga)
DEWAN MAHASISWA
UKM KEROHANIAN
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KEDIRI
Sekretariat : Aula Student Centre lt. II Jl. Sunan Ampel No. 07 Ngronggo Kediri 64127  ' 087756890772
 


PROYEK PROPOSAL
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Kerohanian
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kediri
Periode 2014-2015

A.      Latar Belakang
B.       Landasan Kegiatan
C.      Nama Kegiatan
D.      Tujuan Kegiatan
E.       Target Kegiatan
F.       Tempat dan Waktu Kegiatan
G.      Tema Kegiatan (jika ada)
H.      Pelaksana Kegiatan
I.         Peserta Kegiatan
J.        Susunan Panitia (jika ada)
K.      Sumber Dana
L.       Rincian dan Estimasi Dana
M.     Manual Acara (jika ada)
N.      Penutup
O.      Lembar Pengesahan

Kediri, 04 April 2015
Pengurus
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Kerohanian
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kediri
Periode 2014-2015




Nama
Ketua UKM Kerohanian

Nama
Sekretaris


Nama
PK III STAIN Kediri
Mengetahui,


Nama
Ketua DEMA STAIN Kediri
Contoh Penyusunan Proposal dan Lembar Pengesahan (Kepanitiaan)

PANITIA BEDAH BUKU
DEWAN MAHASISWA
UKM LPM DEDIKASI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KEDIRI
Sekretariat : Aula Student Centre lt. II Jl. Sunan Ampel No. 07 Ngronggo Kediri 64127  ' 087756890772
 


PROYEK PROPOSAL
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) LPM Dedikasi
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kediri
Periode 2014-2015

A.      Latar Belakang
B.       Landasan Kegiatan
C.      Nama Kegiatan
D.      Tujuan Kegiatan
E.       Target Kegiatan
F.       Tempat dan Waktu Kegiatan
G.      Tema Kegiatan (jika ada)
H.      Pelaksana Kegiatan
I.         Peserta Kegiatan
J.        Susunan Panitia (jika ada)
K.      Sumber Dana
L.       Rincian dan Estimasi Dana
M.     Manual Acara (jika ada)
N.      Penutup
O.      Lembar Pengesahan
Kediri, 04 April 2015

Panitia Bedah Buku
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) LPM Dedikasi
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kediri
Periode 2014-2015


Nama
Ketua Panitia

Nama
Sekretaris

Nama
Ketua DEMA STAIN Kediri
Mengetahui,


Nama
PK III STAIN Kediri

Nama
Ketua UKM LPM Dedikasi
Contoh Surat Mandat Kepanitiaan (DEMA J dan PS):
DEWAN MAHASISWA
DEMA PRODI EKONOMI SYARI’AH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KEDIRI
Sekretariat : Aula Student Centre lt. II Jl. Sunan Ampel No. 07 Ngronggo Kediri 64127  ' 087756890772
 


SURAT MANDAT ORGANISASI
Nomor: 03/DEMA.PS.ES/STAIN.KDR/I/IV/2015

Sehubungan dengan akan dilaksanakannya kegiatan Seminar Ekonomi Mandiri oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Program Studi Ekonomi Syari’ah, maka saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                 :_________________________________________
NIM                   :_________________________________________
Jurusan/Prodi     :_________________________________________
Jabatan               : _________________________________________
Memberikan mandat kepada:
Nama                 : _________________________________________
NIM                   : _________________________________________
Jurusan/Prodi     : _________________________________________
Jabatan               : _________________________________________
Untuk menjadi Ketua Pelaksana dalam kegitan tersebut. Demikian surat ini kami buat untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Kediri, 04 April 2015

Pengurus
Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA)
Program Studi Ekonomi Syari’ah
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kediri
Periode 2014-2015


NAMA
Ketua DEMA-PS ES

NAMA
Sekretaris

Mengetahui,

NAMA
Medagri DEMA STAIN Kediri












Contoh Surat Mandat Kepanitiaan (UKM):

DEWAN MAHASISWA
UKM TEATER KANDA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KEDIRI
Sekretariat : Aula Student Centre lt. II Jl. Sunan Ampel No. 07 Ngronggo Kediri 64127  ' 087756890772
 


SURAT MANDAT ORGANISASI
Nomor: 03/DEMA.PS.ES/STAIN.KDR/I/IV/2015

Sehubungan dengan akan dilaksanakannya kegiatan Saresehan Budaya oleh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Teater Kanda, maka saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                 :_________________________________________
NIM                   :_________________________________________
Jurusan/Prodi     :_________________________________________
Jabatan               : _________________________________________
Memberikan mandat kepada:
Nama                 : _________________________________________
NIM                   : _________________________________________
Jurusan/Prodi     : _________________________________________
Jabatan               : _________________________________________
Untuk menjadi Ketua Pelaksana dalam kegitan tersebut. Demikian surat ini kami buat untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Kediri, 04 April 2015

Pengurus
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Teater Kanda
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kediri
Periode 2014-2015


NAMA
Ketua UKM Teater Kanda

NAMA
Sekretaris

Mengetahui,

NAMA
Menteri SDM DEMA STAIN Kediri


0 komentar:

Posting Komentar