DEWAN
MAHASISWA
DEWAN EKSEKUTIF MAHASISWA
Sekretariat
: Gedung Student Centre lt. II Jl. Sunan Ampel No. 07 Ngronggo Kediri
64127 ' (Nomer
Telepon)
|
PERATURAN
DEWAN EKSEKUTIF MAHASISWA (DEMA)
STAIN KEDIRI 2014-2015
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Nama Kabinet Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) STAIN Kediri adalah Kabinet Independen
Pasal
2
Susunan Kabinet Independen DEMA STAIN Kediri:
1.
Menteri Sekretaris Negara (Mensekneg)
2.
Menteri DalamNegeri (Mendagri)
3.
Menteri LuarNegeri (Menlu)
4.
Menteri Keuangan
5.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Mahasiswa (Menkumham)
6.
Menteri Informasi dan Komunikasi (Menfokom)
7.
Menteri Sumber Daya Mahasiswa (SDM)
Pasal
3
Bidang-Bidang Menteri:
1.
Menteri Sekretaris Negara tidak memiliki lembaga yang dibawahi
2.
Menteri Dalam Negeri membawahi DEMA Jurusan, dan DEMA Program Studi
3.
Menteri Luar Negeri memiliki Wakil Menteri
4.
Menteri Informasi dan Komunikasi memiliki wakil Menteri
5.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Mahasiswa
tidak memiliki lembaga yang dibawahi
6.
Menteri Keuangan tidak memiliki lembaga yang dibawahi
7.
Menteri Sumber Daya Mahasiswa membawahi UKM
BAB II
VISI dan MISI
Pasal 4
Visi:
Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) STAIN Kediri, memiliki tanggung jawab moral dalam
mengawal kebijakan kampus untuk mewujudkan harmonisasi antar civitas akademika
demi terciptanya mahasiswa yang berkompeten.
Pasal 5
Misi:
1.
Menciptakan pemerintahan yang
independen, bebas intervensi, dan transparan.
2.
Membangun korelasi antar birokrasi mahasiswa dengan birokrasi kampus demi
terciptanya harmonisasi antar masyarakat kampus
3.
Ikut serta dalam mengawal kebijakan kampus.
4.
Menciptakan pemerintahan yang transparatif, aspiratif, dan kondusif dari mahasiswa, oleh mahasiswa, untuk mahasiswa.
5.
Mewujudkan pemerintahan yang dinamis, produktif dan inovatif berbasis tri darma perguruan tinggi.
BAB III
HAK, KEWAJIBAN, TUGAS DAN
WEWENANG
Pasal
6
Hak:
1.
Berhak koordinasi dengan lembaga yang dibawahi
2.
Berhak koordinasi dengan menteri lainnya
3.
Berhak menggunakan fasilitas
DEMA
4.
Khusus staf ahli berkewajiban membantu Menfokom
5.
Berhak merumuskan program kerja DEMA serta menampung dan menyampaikan aspirasi mahasiswa
Pasal
7
Kewajiban:
1.
Pengurus DEMA berkewajiban mematuhi
AD/ART dan PO
3.
Berkewajiban menjaga fasilitas DEMA
4.
Berkewajiban melaksanakan program kerja DEMA serta menampung dan menyampaikan aspirasi mahasiswa
5.
Wakil menteri berkewajiban bekerjasama dan berkordinasi dengan menteri
Pasal
8
Tugas dan wewenang:
1.
Membantu ketua mengkoordinir lembaga yang dibawahi
2.
Membantu mensosialisasikan program DEMA
3.
Membuat dan menjalankan program
kerja selama satu tahun
4.
Menteri mempunyai wewenang untuk memberi pertimbangan dalam menentukan keputusan ketua.
BAB IV
ATRIBUT
Pasal
9
Bendera:
1.
Background berwarna hijau tua.
2.
Lambang bendera
DEMA STAIN Kediri sesuai dengan Logo
STAIN
3.
Logo Bertuliskan Dewan Eksekutif Mahasiswa STAIN KEDIRI berwarna kuning
4.
Bentuk persegi panjang
5.
Ukuran 3x2
Pasal
10
Stempel:
1.
Stempel DEMA berbentuk bulat
2.
Bertuliskan Dewan Eksekutif Mahasiswa STAIN Kediri
3.
Model tulisan Times New Roman
4.
Terdapat Logo STAIN KEDIRI dalam stempel
5.
Menggunakan tinta berwarna ungu
Pasal
11
Tentang stempel lembaga di bawah DEMA:
1.
Dema Jurusan dan Prodi
disamakan dengan DEMA pusat serta dicantumkan
nama lembaga masing-masing
2.
UKM dan UKK disesuaikan dengan peraturan dari lembaga masing-masing
BAB V
TERTIB ADMINISTRASI
Pasal
12
Surat:
1.
Kop Surat untuk DEMA PUSAT, J, PS, dan UKM;
1.1 Kop Surat ditulis
balok dengan spasi 1,0 dan menggunakan font Times New Roman berwarna hitam dan dicetak tebal (bold).
1.2 Bentuk Kop surat rata tengah, dengan susunan dan ketentuan
ukuran tulisan;
a.
Nama Negara dengan ukuran 20 point.
b.
Nama Lembaga dengan ukuran 16
point, dan
c.
Nama Kampus dengan ukuran 14
point.
1.3 Logo berada di pojok kiri atas
1.4 Terdapat Alamat kesekretariatan dan contact person dengan
ukuran 10 point dan dicetak miring.
1.5 Bagi lembaga dibawah naungan DEMA yang memiliki logo, maka logo STAIN diletakkan di pojok kiri atas dan
logo lembaga di pojok kanan atas
1.6 Mencamtumkan motto
DEMA STAIN Kediri “Berdzikir Masif, Berfikir Progresif dan Bergerak Aktif”.
1.7 Moto berada di
footer, rata tengah, berwarna hijau, dan bercetak miring dan tebal dengan
ukuran 12 point.
1.8 Untuk surat
kepanitiaan maka harus ditambahkan “PANITIA (KEGIATAN)” di atas nama negara
dengan ukuran 14 point.
2.
Nomor Surat
2.1 Nomor surat di tulis penuh
2.2 Semua kode di tulis
balok
2.3 Kode urutan surat terdiri dari
2.3.1
Nomor urut surat
2.3.2
Kode lembaga
2.3.3
Nama kampus dan kode daerah
2.3.4
Kode I (Internal; dalam STAIN Kediri) atau E (Eksternal; Luar Kampus
STAIN Kediri)
2.3.5
Bulan pembuatan ditulis dengan angka romawi
2.3.6
Tahun pembuatan ditulis dengan angka latin
2.4 Kode surat dipisahkan dengan tanda garing
2.5 Penggunaan spasi
dalam kode surat diganti dengan tanda titik (.).
2.6 Susuanan untuk surat
kepanitiaan ditambahkan “PAN.PEL” pada urutan kedua setelah nomor urut surat.
3. Isi Surat
3.1 Ditulis dengan font
times new roman ukuran 12 point.
3.2 Spasi 1,0 (kecuali
Proposal dengan spasi 1,15).
3.3 Menggunakan kertas F4
(215x330 mm).
3.4 Menggunakan bahasa
Indonesia yang baik dan benar.
3.5 Menggunakan EYD
(Ejaan Yang Disempurnakan) dalam tata cara penulisan.
Pasal 13
Tata penyusunan proposal pengajuan dana:
1. Kerangka isi
proposal:
A. Latar Belakang
B. Landasan Kegiatan
C. Nama Kegiatan
D. Tujuan Kegiatan
E. Target Kegiatan
F. Tempat dan Waktu Kegiatan
G. Tema Kegiatan (jika
ada)
H. Pelaksana Kegiatan
I. Peserta Kegiatan
J. Susunan Panitia (jika
ada)
K. Sumber Dana
L. Rincian dan Estimasi
Dana
M. Manual Acara (jika
ada)
N. Penutup
O. Lembar Pengesahan
1.1 Lampiran-lampiran di
letakkan setelah lembar pengesahan
2. Penulisan isi
proposal disesuaikan dengan aturan penulisan surat yang telah ditetapkan.
Pasal 14
SK (Surat Keputusan):
1. Setiap lembaga di bawah naungan DEMA (DEMA J, PS
dan UKM) harus memiliki SK
kepengurusan.
2. Permohonan SK diajukan kepada Ketua DEMA STAIN Kediri dan akan ditandatangani oleh Ketua DEMA STAIN Kediri.
3. Jika lembaga di bawah naungan DEMA (DEMA J, PS dan UKM)
selama satu periode mengalami ke-pasif-an
(tidak ada kegiatan), maka SK akan dipertimbangkan kembali oleh Ketua DEMA STAIN
Kediri dengan dikoordinasikan kepada Senat Mahasiswa (SEMA) dan PK (Pembantu Ketua III) STAIN Kediri.
Pasal 15
Kepanitiaan:
Setiap lembaga di bawah naungan DEMA wajib mengeluarkan
surat mandat bagi kepanitiaan dalam setiap kegiatan, dengan di tanda tangani
oleh ketua dan sekretaris lembaga masing-masing serta diketahui dan di tanda
tangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk DEMA Jurusan dan Program
Studi dan atau Menteri Sumber Daya Mahasiswa (Menteri SDM) untuk UKM.
Pasal
16
Informasi Media Cetak:
1. Segala bentuk
infomasi yang disampaikan melalui media cetak oleh lembaga di bawah naungan
DEMA dianggap sah apabila disertai stempel dari Menteri Informasi dan Komunikasi
(Menfokom) DEMA STAIN Kediri.
2. Segala bentuk
infomasi yang disampaikan melalui media cetak oleh lembaga di luar naungan DEMA
maupun perorangan dianggap sah apabila disertai stempel dari Menteri Informasi
dan Komunikasi (Menfokom) DEMA STAIN Kediri.
3. Menteri Informasi dan
Komunikasi (Menfokom) DEMA STAIN Kediri berhak mencabut informasi yang tidak
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pasal 17
Segala bentuk peminjaman inventaris dan pemanfaatan gedung Student Centre harus mengajukan surat peminjaman yang ditujukan kepada ketua DEMA STAIN Kediri.
BAB VI
MEKANISME KEUANGAN
Pasal 18
Proses Pengajuan
Dana DEMA STAIN Kediri:
1.
Menggunakan pengajuan dana berbentuk proposal (sesuai dengan yang telah di tentukan di pasal
13) dan dilampiri surat pengajuan dana
2.
Proposal ditanda tangani Ketua dan Sekretaris
3.
Proposal diketahui dan ditanda tangani oleh PK 3
4.
Estimasi dana ditandatangani oleh ketua
DEMA STAIN Kediri
5.
Proposal diajukan kepada Bendahara STAIN Kediri
6.
Proposal digandakan menjadi 4 (Arsip, Senat, PK 3, Bendahara)
Pasal 19
Mekanisme pengajuan dana DEMA Jurusan, Prodi dan UKM:
1.
Pengajuan dana berbentuk proposal (sesuai dengan yang telah di tentukan di
pasal 13) dan dilampiri surat pengajuan dana serta SK kepanitiaan.
2.
Proposal ditandatangani ketua dan sekretaris
lembaga dengan ketentuan Ketua di sebelah kiri dan sekretaris di sebelah kanan.
3.
Proposal pengajuan dana kepanitiaan ditandatangani oleh ketua dan sekretaris panitia kegiatan masing-masing dengan ketentuan ketua di sebelah kiri
dan sekretaris di sebelah kanan.
4.
Estimasi dana ditanda tangani oleh Ketua DEMA STAIN Kediri
5.
Proposal pengajuan dana diketahui oleh PK 3 dan Ketua DEMA STAIN Kediri,
dengan ketentuan PK 3 di sebelah kiri bawah dan Ketua DEMA di sebelah kanan
bawah.
6.
Proposal pengajuan dana kepanitiaan diketahui oleh ketua lembaga
masing-masing, PK 3, dan Ketua DEMA STAIN Kediri dengan ketentuan ketua lembaga
di sebelah kiri di bawah ketua panitia, Ketua DEMA di sebelah kanan di bawah sekretaris
panitia dan PK 3 di bawah tengah antara Ketua Lembaga dan Ketua DEMA STAIN
Kediri.
7.
Proposal diajukan kepada Bendahara STAIN Kediri
8.
Proposal digandakan menjadi 5 (Arsip, Bendahara STAIN, DEMA,
SENAT, PK 3)
Pasal 20
Mekanisme LPJ
DEMA:
1.
Penyerahan LPJ dilampiri surat pengantar
2.
LPJ ditandatangani ketua dan Sekretaris
3.
Untuk LPJ kegiatan ditandatangani oleh ketua panitia masing-masing
4. Mengetahui PK 3 dan Ketua
DEMA dengan ketentuan PK 3 tengah, ketua DEMA kiri dan
DEMA J, PS, UKM sebelah kanan
5.
Diajukan ke Bendahara STAIN Kediri
6.
Proposal digandakan menjadi 4 (Arsip, Bendahara STAIN, SENAT,
PK 3)
7.
LPJ selambat-lambatnya dibuat 2 minggu setelah acara terlaksana
8.
Jika dalam waktu tersebut (2 minggu) tidak LPJ, maka tidak dapat mengambil dana selanjutnya
Pasal 21
Mekanisme LPJ
DEMA J, PS dan UKM
1.
Penyerahan LPJ dilampiri surat pengantar
2.
LPJ ditandatangani ketua dan Sekretaris
3.
Untuk LPJ kegiatan ditandatangani oleh ketua panitia masing-masing
4.
Mengetahui Ketua Dema dan PK 3 dengan ketentuan Dema sebelah kanan dan PK 3 sebelah kiri
5.
Diajukan ke Bendahara STAIN Kediri
6.
Proposal digandakan menjadi 5 (Arsip, Bendahara STAIN, DEMA,
SENAT, PK 3)
7.
LPJ selambat-lambatnya dibuat 2 minggu setelah acara terlaksana
8.
Jika dalam waktu tersebut (2 minggu) tidak LPJ, maka tidak dapat mengambil dana selanjutnya
BAB VII
PENUTUP
Pasal 22
Bila ada kekeliruan maka akan ditinjau kembali di kemudian hari
Ditetapkan di : Ngadiluwih
Hari/Tanggal : Minggu, 25 Januari 2015
Waktu :
16.20 WIB
TRY HENI APRILIA
Ketua DEMA STAIN Kediri
Lampiran
KODE LEMBAGA DAN CONTOH PENULISAN SURAT
Kode Lembaga DEMA STAIN
Kediri
No
|
Nama Lembaga
|
Kode
|
1.
|
DEMA Jurusan Ushuluddin
dan Ilmu Sosial
|
DEMA.J.USH
|
2.
|
DEMA Jurusan Tarbiyah
|
DEMA.J.TAR
|
3.
|
DEMA Jurusan Syari’ah
|
DEMA.J.SYA
|
4.
|
DEMA Program Studi Perbandingan
Agama
|
DEMA.PS.PA
|
5.
|
DEMA Program Studi
Tafsir Hadis
|
DEMA.PS.TH
|
6.
|
DEMA Program Studi
Psikologi Islam
|
DEMA.PS.PSI
|
7.
|
DEMA Program Studi
Komunikasi Penyiaran Islam
|
DEMA.PS.KPI
|
8.
|
DEMA Program Studi
Akhlak Tasawuf
|
DEMA.PS.AT
|
9.
|
DEMA Program Studi Pendidikan
Agama Islam
|
DEMA.PS.PAI
|
10.
|
DEMA Program Studi
Pendidikan Bahasa Arab
|
DEMA.PS.PBA
|
11.
|
DEMA Program Studi
Tadris Bahasa Inggris
|
DEMA.PS.TBI
|
12.
|
DEMA Program Studi
Ekonomi Syari’ah
|
DEMA.PS.ES
|
13.
|
DEMA Program Studi
Akhwal al-Syakhsiyah
|
DEMA.PS.AS
|
14.
|
Unit Kegiatan Mahasiswa
(UKM) Teater Kanda
|
UKM.TEKA
|
15.
|
Unit Kegiatan Mahasiswa
(UKM) Pramuka
|
UKM.PRAMUKA
|
16.
|
Unit Kegiatan Mahasiswa
(UKM) Foster
|
UKM.FOSTER
|
17.
|
Unit Kegiatan Mahasiswa
(UKM) LPM Dedikasi
|
UKM.LPM
|
18.
|
Unit Kegiatan Mahasiswa
(UKM) Musik Amoeba
|
UKM.MUSIK
|
19.
|
Unit Kegiatan Mahasiswa
(UKM) PSHT
|
UKM.BELADIRI
|
20.
|
Unit Kegiatan Mahasiswa
(UKM) Mahaspala
|
UKM.MAHASPALA
|
21.
|
Unit Kegiatan Mahasiswa
(UKM) Olah Raga
|
UKM.OLAHRAGA
|
22.
|
Unit Kegiatan Mahasiswa
(UKM) Gender
|
UKM.GENDER
|
23.
|
Unit Kegiatan Mahasiswa
(UKM) Kerohanian
|
UKM.KEROHANIAN
|
24.
|
Unit Kegiatan Mahasiswa
(UKM) Advokasi
|
UKM.ADVOKASI
|
25.
|
Unit Kegiatan Mahasiswa
(UKM) PSM
|
UKM.PSM
|
26.
|
Unit Kegiatan Mahasiswa
(UKM) Intelektual
|
UKM.INTELEKTUAL
|
Contoh Penulisan Kop,
Nomor dan Penandatanganan Surat (Lembaga)
DEWAN MAHASISWA
DEWAN EKSEKUTIF MAHASISWA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KEDIRI
Sekretariat
: Aula Student Centre lt. II Jl.
Sunan Ampel No. 07 Ngronggo Kediri 64127
' 087756890772
|
No : 08/DEMA/STAIN.KDR/I/IV/2015
Lamp : -
Hal :
Kepada Yth.
__________________________
Di-
Tempat
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Wassalamu ‘alaikum wr. wb.
Kediri, 04 April 2015
Pengurus
Dewan
Eksekutif Mahasiswa (DEMA)
Sekolah
Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kediri
Periode 2014-2015
Nama
Ketua DEMA STAIN Kediri
|
Nama
Sekretaris
|
Contoh Penulisan Kop,
Nomor dan Penandatanganan Surat (Kepanitiaan)
PANITIA SEMINAR
DEWAN MAHASISWA
DEMA
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KEDIRI
Sekretariat
: Aula Student Centre lt. II Jl.
Sunan Ampel No. 07 Ngronggo Kediri 64127
' 087756890772
|
No : 08/PAN.PEL/DEMA.J.TAR/STAIN.KDR/I/IV/2015
Lamp : -
Hal :
Kepada Yth.
__________________________
Di-
Tempat
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Wassalamu ‘alaikum wr. wb.
Kediri, 04 April 2015
Panitia Seminar
Dewan
Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Jurusan Tarbiyah
Sekolah
Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kediri
Nama
Ketua Panitia
|
Nama
Sekretaris
|
|
Mengetahui,
Nama
Ketua DEMA J Tarbiyah
|
Contoh Penyusunan Proposal dan Lembar Pengesahan (Lembaga)
DEWAN MAHASISWA
UKM
KEROHANIAN
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KEDIRI
Sekretariat
: Aula Student Centre lt. II Jl.
Sunan Ampel No. 07 Ngronggo Kediri 64127
' 087756890772
|
PROYEK PROPOSAL
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Kerohanian
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
(STAIN) Kediri
Periode 2014-2015
A.
Latar Belakang
B.
Landasan Kegiatan
C.
Nama Kegiatan
D.
Tujuan Kegiatan
E.
Target Kegiatan
F.
Tempat dan Waktu
Kegiatan
G.
Tema Kegiatan (jika
ada)
H.
Pelaksana
Kegiatan
I.
Peserta Kegiatan
J.
Susunan Panitia (jika
ada)
K.
Sumber Dana
L.
Rincian dan
Estimasi Dana
M.
Manual Acara (jika
ada)
N.
Penutup
O.
Lembar Pengesahan
Kediri, 04 April 2015
Pengurus
Unit
Kegiatan Mahasiswa (UKM) Kerohanian
Sekolah
Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kediri
Periode 2014-2015
Nama
Ketua UKM Kerohanian
|
Nama
Sekretaris
|
|
Nama
PK III STAIN Kediri
|
Mengetahui,
|
Nama
Ketua DEMA STAIN Kediri
|
Contoh Penyusunan Proposal dan Lembar Pengesahan (Kepanitiaan)
PANITIA BEDAH BUKU
DEWAN MAHASISWA
UKM
LPM DEDIKASI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KEDIRI
Sekretariat
: Aula Student Centre lt. II Jl.
Sunan Ampel No. 07 Ngronggo Kediri 64127
' 087756890772
|
PROYEK PROPOSAL
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) LPM Dedikasi
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
(STAIN) Kediri
Periode 2014-2015
A.
Latar Belakang
B.
Landasan Kegiatan
C.
Nama Kegiatan
D.
Tujuan Kegiatan
E.
Target Kegiatan
F.
Tempat dan Waktu
Kegiatan
G.
Tema Kegiatan (jika
ada)
H.
Pelaksana
Kegiatan
I.
Peserta Kegiatan
J.
Susunan Panitia (jika
ada)
K.
Sumber Dana
L.
Rincian dan
Estimasi Dana
M.
Manual Acara (jika
ada)
N.
Penutup
O.
Lembar Pengesahan
Kediri, 04 April 2015
Panitia
Bedah Buku
Unit
Kegiatan Mahasiswa (UKM) LPM Dedikasi
Sekolah
Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kediri
Periode 2014-2015
Nama
Ketua Panitia
|
Nama
Sekretaris
|
|
Nama
Ketua DEMA STAIN Kediri
|
Mengetahui,
Nama
PK III STAIN Kediri
|
Nama
Ketua UKM LPM Dedikasi
|
Contoh Surat Mandat Kepanitiaan (DEMA J dan PS):
DEWAN MAHASISWA
DEMA
PRODI EKONOMI SYARI’AH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KEDIRI
Sekretariat
: Aula Student Centre lt. II Jl.
Sunan Ampel No. 07 Ngronggo Kediri 64127
' 087756890772
|
SURAT MANDAT ORGANISASI
Nomor: 03/DEMA.PS.ES/STAIN.KDR/I/IV/2015
Sehubungan dengan akan
dilaksanakannya kegiatan Seminar Ekonomi Mandiri
oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Program Studi Ekonomi
Syari’ah, maka saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :_________________________________________
NIM :_________________________________________
Jurusan/Prodi :_________________________________________
Jabatan :
_________________________________________
Memberikan mandat kepada:
Nama :
_________________________________________
NIM :
_________________________________________
Jurusan/Prodi :
_________________________________________
Jabatan :
_________________________________________
Untuk menjadi Ketua
Pelaksana dalam kegitan tersebut. Demikian surat ini kami buat untuk digunakan
sebagaimana mestinya.
Kediri, 04 April 2015
Pengurus
Dewan Eksekutif
Mahasiswa (DEMA)
Program Studi
Ekonomi Syari’ah
Sekolah Tinggi Agama Islam
Negeri (STAIN) Kediri
Periode 2014-2015
NAMA
Ketua DEMA-PS ES
|
NAMA
Sekretaris
|
|
Mengetahui,
NAMA
Medagri DEMA STAIN Kediri
|
Contoh Surat Mandat Kepanitiaan (UKM):
DEWAN
MAHASISWA
UKM
TEATER KANDA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KEDIRI
Sekretariat
: Aula Student Centre lt. II Jl.
Sunan Ampel No. 07 Ngronggo Kediri 64127
' 087756890772
|
SURAT MANDAT ORGANISASI
Nomor: 03/DEMA.PS.ES/STAIN.KDR/I/IV/2015
Sehubungan dengan akan
dilaksanakannya kegiatan Saresehan Budaya
oleh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Teater Kanda,
maka saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :_________________________________________
NIM :_________________________________________
Jurusan/Prodi :_________________________________________
Jabatan :
_________________________________________
Memberikan mandat kepada:
Nama :
_________________________________________
NIM :
_________________________________________
Jurusan/Prodi :
_________________________________________
Jabatan :
_________________________________________
Untuk menjadi Ketua
Pelaksana dalam kegitan tersebut. Demikian surat ini kami buat untuk digunakan
sebagaimana mestinya.
Kediri, 04 April 2015
Pengurus
Unit Kegiatan
Mahasiswa (UKM) Teater Kanda
Sekolah Tinggi Agama Islam
Negeri (STAIN) Kediri
Periode 2014-2015
NAMA
Ketua UKM Teater Kanda
|
NAMA
Sekretaris
|
|
Mengetahui,
NAMA
Menteri SDM DEMA STAIN Kediri
|
0 komentar:
Posting Komentar